TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Setya Novanto disebut dalam dakwaan Pemegang saham Blackgols Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo yang didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.
Dalam surat dakwaan, disebut terdakwa meminta bantuan pada Setya Novanto karena permohonan Independent Power Producer (IPP) ke PT PLN (Persero) terkait rencana pembangunan PLTU Riau-1 tidak direspon oleh PLN.
Menurut jaksa, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Setya Novanto (Setnov) agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.
“Atas permintaan terdakwa tersebut, bertempat di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar, Gedung Nusantara DPR, Setya Novanto memperkenalkan terdakwa dengan Eni Maulana Saragih selaku anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR yang membidangi energi,” ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Pada kesempatan itu, menurut jaksa, Setya Novanto menyampaikan kepada Eni agar membantu terdakwa dalam proyek PLTU. Untuk itu, terdakwa memberikan fee yang kemudian disanggupi.
Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Dirut PLN Sofyan Basir dan pihak terkait menemui Setya Novanto. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
“Eni mengajak Sofyan selaku Dirut PLN yang didampingi Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN menemui Novanto di rumahnya,” kata jaksa.
Dalam proyek itu juga, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan. Sofyan menjawab jika PLTGU Jawa III sudah ada kandidat, sementara untuk pembangunan PLTU Riau-1 belum ada kandidatnya.
Menindaklanjuti pertemuan, awal 2017 Eni memperkenalkan terdakwa dengan Sofyan Basir di kantor Pusat PLN menyampaikan terdakwa adalah pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU Riau-1.
Selanjutnya Sofyan Basir meminta agar penawaran diserahkan dan dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso.
Atas bantuan itu, Setya Novanto mendapat bagian sebesar 24 persen atau sekitar 6 juta dollar AS dari fee 2,5 persen atau sekitar 25 juta dollar AS dari perkiraan nilai proyek 900 juta dollar AS yang bakal diterima oleh terdakwa.
Dalam perkara ini, terdakwa Kotjo diancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.