News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Soroti Penahanan Karen yang Dinilai Tidak Berdasar

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karen Agustiawan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo menilai, penahanan terhadap kliennya tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh kejaksaan agung karena tidak ada urgensinya sama sekali.

Baca: Rapper Kendrick Lamar Penggemar Oasis?

"Bu Karen kan sudah mantan, tidak ada urgensinya ditahan," kata Soesilo saat memberikan keterangan, Kamis (4/10).

Soesilo membantah tudingan Kejaksaan Agung terkait proses akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) yang tidak sesuai dengan prosedur karena due diligence belum rampung saat Pertamina mengajukan penawaran. Menurut Soesilo, tudingan itu tidak benar dan tidak berdasar.

"Due diligence sudah ada dan rampung. Tidak mungkinlah penawaran yang sampai ke dewan direksi tidak melalui proses due diligence yang lengkap," ujarnya.

Soesilo menambahkan, tudingan Kejaksaan terkait kerugian negara akibat investasi juga aneh. Menurutnya, apapun yang dialami dari investasi tersebut seharusnya merupakan risiko korporasi.

Sehingga, tidak dapat serta merta kerugian akibat investasi dianggap sebagai kerugian negara. "Kerugian negara hasil audit BPK tahun 2012 tidak ada temuan untuk Blok BMG ini," tambahnya.

Kasus yang dialami Karen ini, lanjut Soesilo, merupakan business judgment rule, di mana direksi mendapat perlindungan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari suatu konsekuensi.

Diketahui, Karen Agustiawan ditahan oleh penyidik Kejagung, disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini