Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, resmi menetapkan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka usai itu dicegah ke luar negeri di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
"Alasan daripada ditetapkan tersangka karena adanya laporan pada tanggal 2 Oktober 2018," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
Baca: Berangkat ke Chile, Ratna Sarumpaet Dikabarkan sebagai Utusan Pemprov DKI di Forum Internasional
Ratna Sarumpaet, kata Argo, untuk sementara disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun isi Pasal 14 sebagai berikut:
ayat (1), barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Sementara ayat (2), barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
"Dan juga Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45," tambahnya.
Ratna sendiri tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 22.34 WIB. Ia tampak turun dari sebuah mobil hitam bersama para aparat kepolisian.
Ratna didampingi oleh seorang perempuan untuk masuk menuju Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Mengenakan setelan baju berwarna abu-abu dipadukan dengan jilbab hijau, ia nampak berjalan tanpa mengindahkan pertanyaan awak media.
Baca: Ratna Sarumpaet Ditangkap Saat Akan ke Chile, Yunarto Wijaya : Dua Junjungannya Begitu
Tas merah marun yang dibawanya tampak berayun seiring ia berjalan. Wajahnya terlihat sedikit muram.
Meski terus dicecar pertanyaan, ibunda Atiqah Hasiholan ini tetap bungkam.