TRIBUNNEWS.COM -- Komika penulis buku sekaligus sutradara Ernest Prakasa ikut mengomentari soal status tersangka pada Ratna Sarumpaet.
Sebelum Ratna Sarumpaet ini ditetapkan sebagai tersangka, Ernest Prakasa menggunakan polling untuk melihat respon netizen terhadap kasus ini.
Ya. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menagatakan, aktivis Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan jadi tersangka," ujar Jerry, Kamis (4/10/2018).
Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal 14 ayat 1 KUHP dan pasal 28 jo pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran hoax.
Akibatnya, Ratna Sarumpaet pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Karena statusnya ini, Ratna Sarumpaet juga harus sampai ditangkap pihak kepolisian di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat menuju Chile, Kamis (4/10/2018).
Kepergian Ratna Sarumpaet ke Chile ini merupakan dalam rangka menghadiri acara konferensi penulis teater wanita.
Akan tetapi, menurut kepolisian, penangkapan Ratna Sarumpaet ini merupakan sebagai tindakan antisipasi mencegah aktivis ini untuk kemungkinan melarikan diri pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Ernest Prakasa lantas menggunakan polling untuk melihat respon netizen terhadap kasus Ratna Sarumpaet.