Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, yakni Insank Nasaruddin, membantah kliennya berniat melarikan diri dari jerat hukum.
Insank mengatakan, kliennya tidak mengetahui bahwa dia dicekal untuk keluar negeri. Bahkan, keberangkatan Ratna menuju Chile telah direncanakan jauh hari sebelumnya.
Baca: Tiba-tiba Berstatus Tersangka saat Dicegah, Ratna Sarumpaet: Ini Aneh
"Oh dia (Ratna, - red) belum tahu (akan dicekal). Pemberangkatan luar negeri ini memang sudah direncanakan jauh-jauh hari," ujar Insank, di Jalan Jalan Kampung Melayu Kecil V Nomor 24, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Ia pun menjelaskan bahwa Kamis (4/10/2018) siang, Ratna baru menerima surat panggilan sebagai saksi. Yang kemudian dilanjutkan lagi dengan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Makanya ibu karena ini undangan juga dan ini sudah lama diagendakan, makanya ibu bergegas untuk berangkat. Tapi bukan dalam hal ini ibu akan melarikan diri dan sebagainya," bantah dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan dirinya sebagai kuasa hukum ibunda Atiqah Hasiholan itu telah berkomunikasi kepada pihak kepolisian pada Kamis siang.
Komunikasi tersebut terkait bahwa pihaknya akan melakukan pengunduran waktu apabila dipanggil sebagai saksi, lantaran Ratna bertolak ke luar negeri.
"Kami juga sebagai kuasa hukum tadi siang sudah berkomunikasi bahwa tanggal 8 akan dilakukan pemanggilan itu, kami akan melakukan pengunduran waktu," jelasnya.
"Karena mengingat seandainya ibu berada di luar negeri kami akan minta pengunduran waktu. Tapi pada prinsipnya kami akan hadapi," imbuh dia.