News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lelang Dua Tanah Fuad Amin, KPK Setor Rp 8,9 Miliar ke Negara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBACAAN DAKWAAN - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron sebelum mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin,( 28 /9/2015). Lebih 7.600 lembar suarat dakwaan yang akan dibacakan untuk Fuad Amin sebagai terdakwa kasus suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan dan pencucian uang. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang dua aset terpidana mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pelelangan dilakukan karena perkara Fuad telah berkekuatan hukum tetap, dan sebagai upaya untuk mengembalikan uang negara.

Dua aset yang telah dilelang itu yakni tanah seluas 5892 meter persegi yang nilai jualnya mencapai Rp 4,7 miliar, dan sebidang tanah seluas 10.165 meter persegi dengan jumlah harga jual Rp 4,2 miliar.

Sehingga total hasil lelang mencapai Rp 8,9 miliar.

"Hasil lelang akan masuk ke dalam kas negara," ungkap Febri, Jumat (5/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Dua Mobil Milik Fuad Amin yang Disita KPK Terjual Rp 180 Juta dan Rp 138 Juta

Febri melanjutkan pihaknya terus memaksimalkan asset recovery melalui kewenangan yang dimiliki lembaganya agar ada uang yang masuk ke kas negara serta sebagai pengingat semua pihak tidak melakukan korupsi.

"Hasil kejahatan yang mereka kumpulkan selama ini tetap akan dirampas oleh negara dan kembalikan kepada rakyat sebagai pemilik sesungguhnya melalui mekanisme keuangan negara," ‎tegas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini