Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah tiba dini hari tadi, Jumat (5/10/2018) saat ini Wali Kota Pasuruan Setiyono masih menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan status hukum atau nasib sang wali kota, apakah ditetapkan tersangka dan ditahan atau dipulangkan akan disampaikan dalam konferensi pers.
"Nanti status hukum para pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan Pasuruan akan diumumkan melalui konferensi pers oleh pimpinan KPK," ucap Febri.
Baca: Sebarkan Berita Hoaks Soal Gempa Dahsyat, Wanita Jatim Ini Ditangkap Polisi
Diketahui, tiba di KPK, empat orang yang dijaring dalam operasi senyap termasuk Wali Kota Pasuruan Setiyono nampak dikawal petugas KPK dan anggota Brimob bersenjata.
Ketiga orang yang turut dibawa ke Gedung KPK di Jakarta adalah dua penjabat kepala dinas Pemkot Pasuruan dan seorang pihak swasta.
Dalam OTT di Pasuruan, Jatim, Kamis (4/10/2018) kemarin, tim KPK mengamankan enam orang terkait dugaan praktik suap yang melibatkan penyelenggara negara.
Setelah dilakukan pemeriksaan di kantor kepolisian setempat, hanya empat orang yang dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari OTT di Pasuruan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 120 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee dari proyek infrastruktur pembangunan di Pemkot Pasuruan tahun anggaran 2018. Di antaranya sejumlah proyek infrastruktur dan irigasi.