TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais.
Mantan Ketua MPR tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pihaknya memeriksa Amien untuk mengetahui asal muasal kabar hoaks tersebut menjadi viral.
"Ya pokoknya kegiatan yang mengetahui apa yang disampaikan ibu Ratna," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Argo mengungkapkan bahwa alasan pemanggilan Amien Rais merupakan otoritas dari penyidik. Menurutnya, penyidik yang bisa menentukan pihak mana yang akan diperiksa.
"Penyidik yang mengagendakan, penyidik yang lebih tahu. Penyidik yang menggelar perkara dan mengetahui kasus ini, kita tunggu saja hari ini adalah agendanya memeriksa bapak Amien Rais," kata Argo.
Meski diagendakan, hingga pukul 14.28 WIB, Amien belum juga tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.