TRIBUNNEWS.COM - Seniman dan akitivis Ratna Sarumpaet ditangkap penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya pada Kamis, (4/10/2018) malam.
Ratna Sarumpaet ditangkap di ruang tunggu Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta saat hendak check-in.
Menurut pihak Kepolisian, Ratna Sarumpaet ditangkap karena dianggap hendak melarikan diri dari proses pemeriksaan.
"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia (Ratna Sarumpaet) mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan jadi tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, seperti yang sudah dilansir oleh Kompas.com.
Setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Ratna Sarumpaet langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Kabar pemeriksaan Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di tayangan Kompas TV.
Selain diperiksa di Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet juga dibawa pihak Kepolisian ke kediamannya yang berlokasi di Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Rumah Ratna Sarumpaet digeledah pada Jumat (5/10/2018) pukul 00.20 WIB.