TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet akhirnya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Penahanan terhadap Ratna Sarumpaet disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Menurut Argo, setelah melakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan Ratna Sarumpaet.
Ratna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaan dirinya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti petunjuk yaitu saksi, tersangka, penyidik telah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan (Ratna)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Penyidik memutuskan menahan Ratna untuk 20 hari ke depan.
Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, beberapa waktu belakangan ini masyarakat dihebohkan informasi pengeroyokan Ratna Sarumpaet di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September.
Ratna mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.
Sejumlah tokoh penting turut menanggapi dan menyampaikan empatinya terhadap kejadian yang diceritakan Ratna.
Hingga akhirnya, Ratna mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.
Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan masyarakat yang mendesak polisi segera mengusut pihak-pihak yang terlibat menyebarkan berita bohong ini.
Kamis malam, Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, Ratna akan berpergian ke Cile.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum dijelaskan atas kasus apa dia ditetapkan tersangka. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Jaya Resmi Tahan Ratna Sarumpaet"