News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Mahfud MD Tanggapi Kasus Ratna Sarumpaet dari Aspek Hukum: Bisa Terkena Hukuman 10 Tahun Penjara

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD berikan tanggapan terkait kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kasus hukum yang menimpa Ratna Sarumpaet, Jumat (5/10/2018).

Dalam wawancara yang berlangsung di Special Report di iNews TV, Mahfud MD mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet dapat dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

Bunyi dari pasal tersebut adalah:

"Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Menurut Mahfud, Ratna tidak bisa dikenai pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alasannya karena Ratna tidak menyebarkan informasinya melalui siaran elektronik ataupun media sosial.

"Yaitu dia menyiarkan berita bohong, memang tidak menyiarkan kepada publik, sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, tidak melalui televisi atau cuitan," kata Mahfuf.

"Tapi dia memberi tahu langsung, pertama kepada anaknya, kedua kepada Fadli Zon, ketiga kepada Prabowo dan Amin Rais," imbuh Mahfud.

Mahfud juga memaparkan bahwa Ratna Sarumpaet tidak memberikan ralat ketika bertemu orang yang menjenguknya.

"Ketika dikunjungi, dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu."

BACA HALAMAN SELANJUTNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini