TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kubu Jokowi-Ma'ruf mengapresiasi langkah aparat penegak hukum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan hoaks, Ratna Sarumpaet.
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Mar'uf, Raja Juli Antoni berujar, proses hukum dalam kasus dugaan kebohongan atau hoaks Ratna Sarumpaet soal penganiayaan harus diusut tuntas.
Antoni yang merupakan, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia ini, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menahan Ratna Sarumpaet. Terutama untuk mencegah Ratna melarikan diri.
"Saya mengapresiasi penahanan ibu Ratna Sarumpaet, Ratu Hoaks Indonesia," ujar Antoni saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/10/2018).
Namun, menurut Antoni, penyelidikan kasus dugaan hoaks ini, diharapkan tidak berhenti pada Ratna. Sebab, ditengarai ada pihak-pihak yang memanfaatkan kebohongan sebagai alat politik, untuk kepentingan elektoral.
Antoni meminta pihak kepolisian, menyeret oknum yang menyebarluaskan keterangan Ratna Sarumpaet, karena dianggap membuat gaduh dan meresahkan masyarakat. Termasuk pasangan calon presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang dianggap ikut menyebarkan kabar hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Saya berharap polisi tidak hanya berhenti pada Ibu Ratna tapi mesti terus mengejar semua penyebar hoaks termasuk Prabowo dan Sandi," tutur Antoni.
Antoni berujar, kubu Prabowo-Sandiaga memang telah meminta maaf ke publik. Tapi, ucap Antoni, kasus ini bukan perdata yang asal konsensual antar individu dengan saling memaafkan dapat menyelesaikan proses hukum.
"Tapi ini bukan lebaran, ketika saling memaafkan menyelesaikan masalah. Kasus ini juga bukan kasus perdata di mana asal konsensual antar individu dengan saling memaafkan dapat menyelesaikan proses hukum. Ini kasus pidana, semoga polisi segera menyeret seluruh pelakunya," tuturnya.
Ratna resmi ditahan sebagai tersangka pada Jumat malam, (5/10/2018) oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Ia diringkus Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta sesaat sebelum hendak pergi ke Cile seorang diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Ratna dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Ratna ditetapkan sebagai tersangka kasus menyebarkan berita bohong soal penganiayaan. Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.