TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (4/10/2018) malam, Ratna Sarumpaet belum boleh dijenguk keluarganya.
Polisi beralasan tersangka kasus berita bohong (hoax) tersebut masih menjalani pemeriksaan.
Pihak kepolisian belum bisa memberi izin kepada pihak keluarga untuk menjenguk Ratna Sarumpaet karena perempuan berusia 70 tahun masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Belum, kan masih masih dalam pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/10/2018) kemarin.
Argo menjelaskan semua tersangka baru bisa dijenguk keluarga bila sudah resmi ditahan.
Dalam pemeriksaan kasus penyebaran berita bohong (hoax) tersebut Ratna hanya boleh didampingi pengacara.
"Kalau mau ditengok kan kalau sudah jadi tahanan. Itu harus dipahami," jelas Argo.
Ratna diketahui memiliki empat orang anak yakni Mohamad Iqbal, Fathom Saulina, Ibrahim, dan Atiqah Hasiloan yang berprofesi sebagai artis.
Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak berangkat ke Saniago, Chile.
Ia pergi ke luar negeri untuk menghadiri acara internasional di bidang kebudayaan.
• Dituduh Sebarkan Kebohongan Ratna Sarumpaet dan Dilaporkan ke Polisi, Fadli Zon Sebut Pengalihan Isu
• Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet Dibawakan Pakaian dan Obat-obatan
Bersambung: Belum Boleh Dijenguk, Terkuak Ratna Sarumpaet Terima Rp 70 Juta dari Pemprov DKI