News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Pengacara Bantah Biaya Operasi Plastik Ratna Sarumpaet Pakai Dana Bantuan untuk Korban Danau Toba

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan Jumat 5 Oktober 2018

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin membantah kliennya membayar operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat pada 21 September 2018 lalu menggunakan uang bantuan untuk korban tenggelam kapal di Danau Toba.

Insank mengatakan Ratna melakukan operasi plastik menggunakan biaya pribadi.

“Tidak ada pakai itu (rekening bantuan korban Danau Toba). Beliau menggunakan biaya pribadi,” ungkap Insank di Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

Baca: Presiden Jokowi Gunakan Bahasa Isyarat di Pembukaan Asian Para Games 2018

Ia juga mengatakan pihak kepolisian belum menyinggung soal itu dalam pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan belum ada itu,” pungkasnya.

Usai ditahan kemarin Jumat (5/10/2018) Ratna Sarumpaet membantah sendiri hal tersebut.

Baca: Raffi Ahmad Sukses Jadi Host Pembuka Opening Ceremony Asian Para Games 2018, Ini Kata Iriana Jokowi

Baca: Update Ratna Sarumpaet: Belum Dijenguk Timses Prabowo, Ajukan Tahanan Kota, Rahasiakan Penyakit

Ratna Sarumpaet akhirnya resmi ditahan pihak Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penyebaran kabar bohong pada Jumat kemarin usai ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Kota Santiago, Chile pada Kamis (4/10/2018).

Ratna disangkakan menyebar kabar bohong bahwa dirinya mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang tanggal 21 September 2018 lalu setelah foto wajahnya mengalami lebam-lebam beredar di media sosial.

Kemudian kabar itu diklarifikasinya sendiri sebagai kabar bohong pada Rabu (3/10/2018) di mana luka lebam itu akibat efek samping operasi sedot lemak pipi yang dijalaninya di RS Bina Estetika, Jakarta Pusat.

Ratna terancam terjerat Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini