TRIBUNNEWS.COM -- Pakar Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, angkat bicara soal ancaman hukum yang bisa menjerat Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais.
Seperti diketahui, saat ini polisi tengah mendalami perkara dugaan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Polisi sebelumnya menyebut Ratna tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi bisa dijerat dengan KUHP.
Lantas, Prabowo Subianto, dkk, yang sebelumnya ikut menyebarkan berita jika Ratna Sarumpaet dianiaya juga dilaporkan ke polisi.
Meski setelah Ratna Sarumpaet mengaku berbohong, kubu Prabowo Subianto dengan cepat meminta maaf kepada publik secara terbuka.
Menanggapi potensi ancaman hukum yang menimpa Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais, Mahfud MD mengatakan mereka tidak bisa dijerat UU ITE.
Mahfud MD pun bicara soal Prabowo Subianto yang terjebak dalam situasi kebohongan Ratna Sarumpaet.