News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Ratna Sarumpaet

Soal Potensi Jeratan Hukum, Mahfud MD Sebut Prabowo dkk Terjebak dalam Kebohongan Ratna Sarumpaet

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto dan Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM -- Pakar Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, angkat bicara soal ancaman hukum yang bisa menjerat Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais.

Seperti diketahui, saat ini polisi tengah mendalami perkara dugaan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Polisi sebelumnya menyebut Ratna tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi bisa dijerat dengan KUHP.

Lantas, Prabowo Subianto, dkk, yang sebelumnya ikut menyebarkan berita jika Ratna Sarumpaet dianiaya juga dilaporkan ke polisi.

Meski setelah Ratna Sarumpaet mengaku berbohong, kubu Prabowo Subianto dengan cepat meminta maaf kepada publik secara terbuka.

Menanggapi potensi ancaman hukum yang menimpa Prabowo Subianto, Fadli Zon, hingga Amien Rais, Mahfud MD mengatakan mereka tidak bisa dijerat UU ITE.

Mahfud MD pun bicara soal Prabowo Subianto yang terjebak dalam situasi kebohongan Ratna Sarumpaet.

Baca selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini