TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Senin (8/10/2018), muncul kabar mengenai adanya perubahan syarat CPNS 2018.
Ternyata ada perubahan syarat CPNS 2018 terkait dengan ketentuan akreditasi pelamar.
Kabar perubahan syarat CPNS 2018 ini disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, atau Kemenpan RB, lewat akun Twitter resmi @kempanRB.
Pada cuitan yang diunggah pada Senin (8/10/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, Kemenpan RB juga mengunggah surat pemberitahuan mengenai perubahan syarat CPNS 2018.
Melalui surat pemberitahuan tersebut, Kemenpan RB menjelaskan beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi CPNS 2018.
Perubahan yang diberitahu lewat surat tersebut terkait dengan akreditasi calon pelamar seleksi CPNS 2018.
Berikut isi dari surat pemberitahuan Kemenpan RB mengenai perubahan syarat CPNS 2018 yang terkait dengan akreditasi