TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Puluhan pedagang pasar turi yang menjadi korban penipuan Henry Jocosity Gunawan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memberikan apresiasi atas vonis hakim yang menghukum Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) 2,6 tahun penjara atas kasus yang dilaporkan mereka.
Apresiasi diberikan para pedagang dalam pemberian kalung bunga kepada pihak PN Surabaya sebagai simbol harumnya keadilan bagi pedagang yang mengaku sudah menderita selama 12 tahun akibat ulah Henry.
"Ini bentuk apresiasi kami kepada hakim karena telah memvonis Henry bersalah menipu kami, terima kasih pak hakim," kata H Suchaemi saat berorasi didepan halaman PN Surabaya, Senin (8/10/2018)
Tak hanya itu, para pedagang juga mengaku tak gentar dengan sikap Henry yang akan membanding vonis yang diputuskan hakim Rokhmat. Mereka juga akan mengawal kasus pidana Henry lainnya yang saat ini sedang disidangkan dengan agenda pembuktian, yakni kasus penipuan para kongsi pembangunan pasar turi.
"Meski kami tidak ada hubungan apapun pada kasus itu, tapi kami tetap akan mengawalnya hingga adanya kepastian hukum atas nasib yang dialami para kongsi yang sudah ditipu Henry," seru Suchaemi.
Tak lama melakukan orasi, Humas PN Surabaya Sigit Sutriono terlihat menghampiri para pedagang pasar turi. Nah, saat itulah para pedagang langsung mengalungkan bunga yang diyakini sebagai simbol keadilan bagi pedagang pasar turi.
Dihadapan para pedagang, Humas PN Surabaya menyambut positip sikap pedagang. "Terima kasih atas apresiasinya, putusan hakim kemarin adalah fakta perkara saudara. Dan saya juga akan menyampaikan ke hakim pemeriksa kasus pidana terdakwa Henry yang lain, agar lebih menggali fakta-fakta demi keadilan,"ujar Sigit pada para pedagang.
Saat aksi ini digelar, Henry sedang menjalani persidangan kasus penipuan kongsi pembangunan pasar turi. Sidang itu beragendakan keterangan saksi pemegang saham PT Graha Nandi Sampoerna (GNS), Shindo Sumidomo alias Asoei.
Untuk diketahui, aksi demo yang digelar itu sebagai apresiasi atas vonis hakim PN Surabaya yang telah menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara atas kasus penipuan yang dilaporkan
Pada putusan hakim, Henry dinyatakan merugikan 12 pedagang sebesar Rp 524 juta atas pungutan biaya sertifikat strata title dan BPHTB yang tidak pernah direalisasikan Henry.
Diakhir demo, pegadang mengaku akan berkomitmen untuk terus mengawal kasus pidana Henry lainnya, yakni kasus penipuan kongsi pasar turi hingga memiliki kepastian hukum.(*)