TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor pihak yang menyebarkan informasi bohong atau hoaks mengenai penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
"Hari ini agendanya memeriksa yang melaporkan ke Polda Metro. Ada beberapa yang melaporkan itu lho ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan.
Pelapor hari ini yang diperiksa adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Muannas diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporan yang dibuatnya pada Rabu 3 Oktober 2018 lalu.
Dalam pemeriksaan ini, Muannas, mengaku membawa bukti pelengkap, semisal video konferensi pers Prabowo di kediamannya.
"Ada screenshot pemberitaan di media online. Kemudian statment mereka di dunia online, media sosial. Jadi itu capturenya yang kami bawa sebagai bukti. Kayak Twitter dan lain-lain, lalu capture yang mereka tulis melalui media online. Karena ini bagian dari kegaduhan itu," ujar Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Muannas menambahkan, ucapan Prabowo diduga melanggar pidana serta membuat kegaduhan negara ini. Dia berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan profesional oleh polisi.
"Iya dong, kan itu bagian dari kegaduhan. Jadi kami melihat satu paket, kalau Ratna Sarumpaet dijadikan tersangka doang, itu nggak fair. Karena harus sepaket dengan yang memberitakan di media sosial online," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Cyber Indonesia membuat laporan penyebaran berita bohong atau hoax soal dugaan penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet. Laporan ini diterima Polda Metro dengan nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Adapun yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Ratna Sarumpaet, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, politikus Partai Gerindra Rachel Maryam dan Habiburokhman, serta Elite Demokrat Ferdinand Hutahean. Selain itu, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga dilaporkan.
Para terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik. Pelapor juga memasukkan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.