TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Juru bicara bidang kepemudaan PSI, Dedek Prayudi meminta kepada semua pihak tidak panik terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Ratna Sarumpaet. Ia sekaligus merespon keinginan koalisi Prabowo-Sandi yang meminta agar Polri tidak 'tergesa-gesa' menetapkan tersangka baru dalam kasus hoaks Ibu Ratna adalah sebuah kepanikan.
"Sewaktu kebohongan berita penganiayaan ini belum terungkap, mereka serentak mendesak Polri agar mengusut berita penganiayaan dengan cepat. Setelah kebohongan ini terungkap, mereka terkesan tak ingin polisi bergerak cepat," sindir Dedek, Senin (8/10/2018).
"Apakah kepanikan ini mengindikasikan keterlibatan, PSI tidak ingin berspekulasi sejauh itu. Satu hal yang pasti, PSI menangkap kesan bahwa kebohongan ini tidak bersifat individualis, melainkan kebohongan yang terorganisir. Ada banyak indikasi yang mengarah kesana, apalagi kalau kita memahami skema firehose of falsehood," lanjutnya.
PSI, katanya lagi justru berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini seterang-terangnya dan secepat-cepatnya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Hal ini dikarenakan hoaks, Dedek menegaskan adalah suatu racun bagi tumbuh kembangnya demokrasi di sebuah peradaban, dan kami pemuda Indonesia tidak menginginkan racun itu menyebar dan berdampak.
"PSI menyarankan kepada seluruh koalisi Prabowo-Sandi untuk kooperatif dan membuktikan ketidakterlibatannya di jalur yang tepat, yakni jalur hukum. Jangan membangkang dari panggilan hukum, apalagi membenarkan pembangkangan tersebut dengan melempar tuduhan-tuduhan kepada pemerintah," kata dia.
"Kalau elit politik sudah membenarkan pembangkangan terhadap proses hukum karena klaim tidak bersalah, saya khawatir koruptor dan bandar narkoba juga akan melakukan hal yang sama," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Partai Gerindra akhirnya melaporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi. Niatan tersebut sempat dibatalkan kubu Prabowo dengan alasan tidak ingin menambah tekanan kepada Ratna yang banyak dilaporkan sejumlah elemen masyarakat.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," ujar Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/10/2018).
Selain merugikan kubu Prabowo-Sandi, alasan pelaporan juga yakni apa yang dilakukan Ratna dengan merekayasa cerita penganiayaan menyebabkan situasi politik gaduh.
"Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, juga membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi," katanya.
Menurut Taufiq pihaknya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu meski telah berstatus tersangka pihaknya tetap melaporkan Ratna Sarumpaet. "Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," katanya.
Adapun pelaporan Ratna tertuang dalam Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 .