News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

Terkait Akreditasi dan Sertifikasi, Ada Perubahan Syarat Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id

Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

6 Jalur Formasi Khusus CPNS 2018

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengumumkan adanya informasi terbaru terkait akreditasi dan sertifikasi dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di sscn.bkn.go.id.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran CPNS 2018 di portal sscn.bkn.go.id masih dibuka hingga sepekan mendatang.

Hingga Minggu (7/10/2018), total pendaftar yang telah memilih instansi tujuan sebanyak 2.117.182 calon.

Dalam proses pendaftaran, ada juga beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi, seperti foto selfie dengan Kartu Identitas Akun (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca: Ditutup Seminggu Lagi, Kemenpan RB Rilis Perubahan Syarat Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id

Dilansir dari akun Twitter resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), @kemenpanrb, kementerian mengumumkan adanya informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar.

Adapun syarat itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Penjelasan Kemenpan RB

Kemenpan RB kemudian memberi penjelasan mengenai syarat akreditasi calon pelamar CPNS 2018.

Menurut Kemenpan RB, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.

"Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2018).

Lalu, akreditasi apa saja yang dilampirkan sebagai persyaratan CPNS?

"Untuk akreditasi boleh dilampirkan keduanya, antara lampiran akreditasi universitas dan lampiran akreditasi fakultas," ujar Mudzakir.

Baca: Sudah Pilih Instansi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, tapi Ingin Merubahnya, Bisakah? Ini Penjelasannya

Mudzakir menyampaikan, jika pada ijazah pendaftar CPNS telah tercantum akreditasi, maka tidak perlu lagi melampirkan akreditasi, baik universitas atau fakultas.

"Tapi jika belum, maka perlu melampirkan, tapi mohon cek lagi ke BKN," ujar Mudzakir.

Sertifikasi

Selain itu, ada juga informasi terbaru bagi pelamar CPNS formasi jabatan guru.

Dalam perubahan Peraturan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) dapat digunakan dalam rangka pemberian afirmasi atau penegasan untuk tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Tak hanya itu, pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tidak wajib mengikuti SKB.

Pihak Kemenpan RB juga mengharapkan agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi untuk segera melakukan verifikasi ulang.

Namun, apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan Permenpan RB, panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan.

(Kompas.com/Retia Kartika Dewi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenpan RB Rilis Perubahan Syarat CPNS 2018 Terkait Akreditasi" )

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini