News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

Zumi Zola Akui Terima Mobil Alphard

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Gubernur nonaktif Jambi ‎Zumi Zola mengakui menerima gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Alphard seperti apa yang didakwakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"‎Soal mobil Alphard saya akui, saya terima dan sudah saya serahkan ke KPK," ujar Zumi Zola, Senin (8/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terpisah, kuasa hukum Zumi Zola melanjutkan meski kliennya mengakui menerima Alphard, namun kliennya tidak mengetahui siapa yang memberikan mobil mewah tersebut.

"‎Klien kami merasa menerima mobil itu tapi dia tidak tahu itu dari siapa. Soal dasar pinjaman, dia tidak tahu. Mobil juga sudah diserahkan ke KPK," terang kuasa hukum Zumi Zola.

‎Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi Rp 44 miliar dan satu mobil Alphard. Gratifikasi juga mengalir ke istri, ibu, adik Zumi Zola termasuk untuk menyewa kantor DPW PAN Jambi.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini