TRIBUNNEWS.COM -- Janji Anies Baswedan untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta telah ditepati.
Anies mengumumkan penghentian proyek Reklamasi Teluk Jakarta itu di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018).
"Bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).
Anies menyampaikan, Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dibentuk melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 pada 4 Juni.
Setelah itu, badan tersebut bekerja memverifikasi seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta, termasuk izin-izinnya.
Hasil verifikasi menunjukkan, para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Namun, Anies tidak merinci kewajiban-kewajiban apa saja yang tidak dilaksanakan para pengembang.
"Apa yang terjadi? 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies.