News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Tiga Tersangka Suap di Lapas Sukamiskin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Narapidana Lapas Klas I Sukamiskin Bandung Fahmi Darmawansyah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9/2018). Suami Inneke Koesherawati tersebut diperiksa sebagai saksi kasus suap penyelenggara negara terkait pemberian fasilitas, perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas I Sukamiskin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menuntaskan pemberkasan kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat terkait fasilitas mewah dan pemberian izin keluar lapas.

Kali ini, Selasa (9/10/2018) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada ketiga tersangka yakni Fahmi Darmawansyah (narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin), Wahid Husen (mantan Kalapas Sukamiskin) dan ‎Hendry Saputra (ajudan Kalapas‎ Sukamiskin).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan untuk agenda pemeriksaan, Fahmi dan Hendry akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahid Husen.

"Fahmi dan Hendry diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk WH (Wahid Husein) sementara WH diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri.

Baca: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Suami Inneke Koesherawaty Terkait Suap Lapas Sukamiskin

Diketahui dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, penyidik menetapkan status tersangka pada empat orang. Mereka yakni Fahmi Dharmawansyah, Wahid Husein, Hendry, dan Andri Rahmat.

Diduga‎ Fahmi Dharmawansyah menyuap Wahid Husein dengan uang ratusan juta dan mobil mewah agar mendapatkan fasilitas mewah hingga izin keluar lapas.

Praktek suap ini melalui perantara, Andri Rahmat (narapidana kasus pidana umum, tahanan pendamping dan orang dekat Fahmi) serta Hendry (ajudan Wahid Husein)‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini