News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

KPK Tetap Tunggu Itikad Baik Kehadiran Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sjamsul Nursalim

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hingga hari ini, Selasa (9/10/2018) pihaknya masih menunggu kehadiran dari pasutri, Sjamsul Nursalim dan Itji Nursalim.

Keduanya akan diperiksa terkait pengembangan perkara dugaan korupsi Penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

‎"KPK masih menunggu itikad baik dari Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk memenuhi panggilan KPK senin dan selasa ini. Sampai selasa siang ini belum ada informasi pihak Sjamsul terkait dengan keinginan untuk menghadiri permintaan keterangan di kasus BLBI," terang Febri.

Jika nanti tidak hadir, lanjut Febri, KPK akan melayangkan panggilan lagi pada keduanya. Febri menjelaskan, dalam proses ini KPK sedang memberikan ruang untuk Sjamsul Nursalim dan isteri untuk memberikan keterangan yang benar menurut mereka.

"Pengembangan kasus BLBI terus dilakukan sebagai upaya KPK mengembalikan semaksimal mungkin pada negara dugaan kerugian negara Rp4,58 triliun," imbuhnya.

Terakhir Febri juga meminta Sjamsul dan istri bersikap kooperatif karena kesaksian mereka dinilai penting di kasus tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 700 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Majelis Hakim menyatakan Syafruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul selalu pemegang saham pengendali BDNI.

Dimana Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak. 

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini