TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait keterlibatan Lucas dalam membantu pelarian Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro merupakan tersangka perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Senin (8/10/2018) KPK memanggil Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Enang Supriyadi Syamsi.
Kamis pekan lalu, KPK juga telah memeriksa pegawai imigrasi Bandara Soekarno Hatta Andi Sofyar untuk tersangka Lucas.
Baca: Persiapan Jokowi untuk Asian Para Games 2018: Belajar Bahasa Isyarat ke Surya Sahetapy
Dalami kasus Eddy Sindoro, KPK pun sudah melakukan penggeledahan di kantor dan apartemen pengacara Lucas .
Pemanggilan saksi-saksi ini diperlukan untuk menambah bukti-bukti baru.
Apalagi Lucas dianggap KPK tidak kooperatif dalam pemeriksaan lantaran menolak untuk diambil sampel suaranya.
Kabarnya, sampel suara itu akan dicocokkan dengan hasil sadapan yang dilakukan KPK.
Baca: Atap Rumah di Semper Barat Rusak Diterpa Angin Kencang, Warga: Kirain Kucing Berantem
Namun sebelumnya saat pemeriksaan di KPK, kepada media, Lucas mengatakan bahwa ia tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy Sindoro dan tak tahu keberadaan Eddy.
"Apa yang dituduhkan bahwa saya menghalangi penyidikan dan membantu Eddy Sindoro lolos dari Malaysia, keluar Indonesia saja saya tidak tahu," ujarnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tidak akan terpengaruh dengan bantahan dan penolakan Lucas, karena penyidikan sudah didasarkan pada bukti yang kuat.
"Pengambilan sampel suara tersangka LCS untuk kebutuhan pengecekan keidentikan suara yang bersangkutan dan bukti elektronik yang dimiliki KPK,” tegas Febri.
Lucas memang dikenal sebagai pengacara yang lihai.
Baca: Pengamat: Kalau Yakin Amien Rais Tak Salah, Harusnya Tak Perlu Kerahkan Massa Besok
Tidak seperti pengacara kawakan lainnya, nama Lucas jarang muncul di publik meskipun kasus-kasus yang ditanganinya banyak kasus besar.
Salah satunya yaitu ia menjadi kuasa hukum Boedi Sampoerna, mantan pemilik pabrik rokok HM Sampoerna dalam kasus Bank Century.
Lucas juga menjadi pengacara Setya Novanto saat Setya tersandung kasus saham Freeport atau yang dikenal dengan kasus "Papa Minta Saham".