News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menilik Sepak Terjang Lucas yang Kini Menyandang Status Tersangka di KPK

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Lucas saat mengenakan rompi Orange seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018). Lucas jadi tersangka karena diduga membantu Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, Lucas juga diduga berperan dalam melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri kembali. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait keterlibatan Lucas dalam membantu pelarian Eddy Sindoro.

Eddy Sindoro merupakan tersangka perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Senin (8/10/2018) KPK memanggil Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Enang Supriyadi Syamsi.

Kamis pekan lalu, KPK juga telah memeriksa pegawai imigrasi Bandara Soekarno Hatta Andi Sofyar untuk tersangka Lucas.

Baca: Persiapan Jokowi untuk Asian Para Games 2018: Belajar Bahasa Isyarat ke Surya Sahetapy

Dalami kasus Eddy Sindoro, KPK pun sudah melakukan penggeledahan di kantor dan apartemen pengacara Lucas .

Pemanggilan saksi-saksi ini diperlukan untuk menambah bukti-bukti baru.

Apalagi Lucas dianggap KPK tidak kooperatif dalam pemeriksaan lantaran menolak untuk diambil sampel suaranya.

Kabarnya, sampel suara itu akan dicocokkan dengan hasil sadapan yang dilakukan KPK.

Baca: Atap Rumah di Semper Barat Rusak Diterpa Angin Kencang, Warga: Kirain Kucing Berantem

Namun sebelumnya saat pemeriksaan di KPK, kepada media, Lucas mengatakan bahwa ia tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy Sindoro dan tak tahu keberadaan Eddy.

"Apa yang dituduhkan bahwa saya menghalangi penyidikan dan membantu Eddy Sindoro lolos dari Malaysia, keluar Indonesia saja saya tidak tahu," ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tidak akan terpengaruh dengan bantahan dan penolakan Lucas, karena penyidikan sudah didasarkan pada bukti yang kuat.

"Pengambilan sampel suara tersangka LCS untuk kebutuhan pengecekan keidentikan suara yang bersangkutan dan bukti elektronik yang dimiliki KPK,” tegas Febri.

Lucas memang dikenal sebagai pengacara yang lihai.

Baca: Pengamat: Kalau Yakin Amien Rais Tak Salah, Harusnya Tak Perlu Kerahkan Massa Besok

Tidak seperti pengacara kawakan lainnya, nama Lucas jarang muncul di publik meskipun kasus-kasus yang ditanganinya banyak kasus besar.

Salah satunya yaitu ia menjadi kuasa hukum Boedi Sampoerna, mantan pemilik pabrik rokok HM Sampoerna dalam kasus Bank Century.

Lucas juga menjadi pengacara Setya Novanto saat Setya tersandung kasus saham Freeport atau yang dikenal dengan kasus "Papa Minta Saham".

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini