Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengaku mengungkapkan beberapa fakta terkait kasus berita bohong atau hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet kepada penyidik.
Said Iqbal mengaku kejadian tersebut berawal ketika Ratna Sarumpaet menghubungi dirinya lewat sambungan telepon.
Baca: Amien Rais Dipanggil Kasus Ratna Sarumpaet, PAN: Polda Akan Menyesal
"Saya ditelepon oleh staf Ratna Sarumpaet dan kemudian Ratna Sarumpaet berbicara. Saya sampaikan bahwa saya tidak bisa hadir untuk datang ke rumahnya karena Ratna meminta saya untuk datang," ungkap Said Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).
Said Iqbal mengaku mendengar Ratna Sarumpaet menangis dari telepon dan meminta dirinya tetap datang ke rumahnya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca: Eko Ajak Istrinya yang Hamil 8 Bulan dalam Pesta Seks Tukar Pasangan di Hotel di Surabaya
"Tapi (Ratna Sarumpaet) tiba-tiba dia menangis dan mengatakan, 'Kamu harus datang karena saya dianiaya'," tambah Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, percakapan dirinya dengan Ratna terjadi, Jumat (28/9/2018).
Dirinya akhirnya memutuskan untuk hadir karena Ratna memintanya sambil menangis.
Setelah bertemu dan bercerita tentang penganiayaan yang dialami dirinya, Ratna Sarumpaet meminta Said Iqbal untuk dipertemukan dengan calon presiden Prabowo Subianto.
Baca: Ditangkap Polisi, Pelaku Pemerasan di Pasar Induk Kramatjati Mengaku Bisa Raup Rp 50 Juta Sehari
Ratna beralasan ingin menceritakan yang dialaminya kepada Prabowo secara langsung.
"Singkat cerita, akhirnya terjadi pertemuan Ratna Sarumpaet dengan Bapak Prabowo di suatu tempat (yang) saya sebutkan tadi kepada penyidik. Di situ saya hadir, Ratna Sarumpaet, dan beberapa orang lainnya pada tanggal 2 Oktober," beber Said Iqbal.
Seperti diketahui, Said Iqbal diperiksa hampir sembilan jam oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus bohong Ratna Sarumpaet.
Dirinya mengaku dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik.
Said Iqbal merupakan saksi yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, juga dijadwalkan untuk diperiksa, namun mangkir.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.
Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.