Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Thamrin Ritonga, tangan kanan Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Oleh penyidik KPK, Thamrin Ritonga diduga bersama-sama dengan Pangonal menerima uang terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR (Thamrin Ritonga), pihak swasta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (9/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Ditangkap Polisi, Pelaku Pemerasan di Pasar Induk Kramatjati Mengaku Bisa Raup Rp 50 Juta Sehari
Febri menuturkan penetapan tersangka terhadap Thamrin berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 8 Oktober 2018.
Thamrin diduga menerima uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, yang juga tersangka dalam kasus yang sama.
Diduga Thamrin yang merupakan orang kepercayaan Pangonal, berperan menjadi penghubung terhadap Effendy terkait permintaan dan penerimaan uang sejumlah Rp500 juta pada 17 Juli 2018.
Thamrin juga diduga telah mengkoordinir pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.
Baca: Polisi Cecar Said Iqbal dengan 23 Pertanyaan Terkait Kasus Ratna Sarumpaet
Atas perbuatannya Thamrin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Febri melanjutkan Thamrin merupakan tersangka keempat di kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.
Sebelumnya, KPK lebih dahulu menetapkan Pangonal, Effendy, dan Umar Ritonga sebagai tersangka suap proyek di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Pangonal dan Umar diduga sebagai penerima, sementara Effendy sebagai pemberi suap.
Baca: KPK Geledah Delapan Lokasi di Malang
Dari OTT, KPK mengamankan bukti transaksi sejumlah Rp576 juta, yang diduga merupakan bagian dari pemenuhan atas permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar. Uang itu bersumber dari proyek RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Hingga kini Umar Ritonga masih buron. KPK meminta Umar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum yang telah menjeratnya sebagai tersangka.
Bupati Pangonal bahkan meminta Umar Ritonga segera menyerahkan diri, menurutnya, KPK bukanlah lembaga yang harus ditakuti.