Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa pemerintah tidak dapat menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) secara sembarangan.
Meski BBM jenis premium dan pertamax sudah tidak lagi disubsidi, pemerintah harus tetap tunduk kepada UUD 1945 pasal 33.
"Oh tidak bisa (sembarangan). Itu tunduk kepada strategi komoditi. Tunduk kepada pasal 33. Dia tetap, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Harganya tinggi ya berarti rakyat semakin tidak sejahtera. Gitu aja kok. Enggak usah dicari teori lain soal itu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan,Jakarta, Rabu, (10/10/2018).
Baca: Fakta-fakta Pemeriksaan Amien Rais Hari Ini, Suguhan Gudeg hingga Tanggapan Mahfud MD
Sekarang ini menurut Fahri pemerintah cenderung sembrono dalam menaikan harga BBM.
Pemerintah diam-diam menaikan, lalu membatalkannya.
Padahal BBM menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Di awal dulu waktu diumumkan Pak Jokowi bikin wawancara, 'saya rela untuk kehilangan popularitas demi masa depan lebih baik bla bla bla supaya subisidi lebih tepat sasaran'. Lah sekarang ini apa terus? Tiap hari diam-diam maju mundur, ini kan ngaco. Saya kira pemerintah harus menjelaskan ulang apa yang anda lakukan," katanya.
Baca: Dalih Melawan Ekstremisme, Cina Gelar Kampanye Anti-Halal di Xinjiang
Fahri mengatakan rencana kenaikan harga BBM jenis Premium yang kemudian dibatalkan menandakan pemerintah tertutup dalam mengeluarkan keputusan.
Pemerintah memiliki masalah yang tidak terbuka terhadap publik.
"Gejala-gejala ini menakutkan menurut saya. Dan itu artinya pemerintah punya masalah yang tidak terbuka kepada publik. Subisidi dicabut diam-diam, harga BBM, tarif dasar listrik naik diam-diam. Lalu kemudian kurs mata uang rupiah dibilang baik. Padahal dia sibuk, Bank Indonesia sudah habis trilunan rupiah untuk menutup lubang persaingan kurs," katanya.
Sementara di satu sisi, pemerintah malah bangga dipuji lembaga moneter IMF.
Baca: Analisis Indra Sjafri Soal Kelemahan Timnas U-19 Indonesia dari Sisi Bertahan dan Menyerang
Padahal kata Fahri, pujian tersebut bertujuan agar Indonesia mengajukan kredit kepada lembaga tersebut.
"Eh ada apa ini? Come on. Sementara IMF datang muji-muji. Biasanya IMF muji itu memuji calon pasien itu. Dia kan bank, IMF World Bank adalah bank. Bank gede. Jadi dia mungkin berharap kita jadi calon pasien, nasabah," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium ditunda.
"Saya sudah lapor bapak presiden, bahwa PT Pertamina (Persero) tidak siap melaksanakan kenaikan harga BBM hari ini. Jadi Presiden memberi arahan agar ditunda kenaikan harga BBM Premium dan dibahas ulang," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada Tribunnews.com di ruang VIP Bandara Ngurah Rai Bali, Rabu (10/10/2018) pukul 18.30 Wita.
"Sampai kapan ditunda?" tanya Tribun.
"Sampai Pertamina siap. Jadi ditunda sampai waktu yang tidak ada waktunya. Demikian sesuai arahan bapak presiden," ujar Jonan.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium, mulai Rabu (10/10) sore ini, pukul 18.00 WIB.
"Kenaikannya sekitar 6-7 persen, lebih kecil dibandingkan persentasi kenaikan harga minyak mentah dunia sekitar 25 persen," ujar Jonan di Hotel Sofitel Bali, pukul 17.00. Namun 30 menit kemudian, keputusan itu dianulir.
Jika terealisasi, maka harga jual premium di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) naik menjadi Rp 7.000 per liter dari sebelumnya dari Rp 6.450 per liter.
Sedangkan, untuk harga jual Premium di luar Jamali naik menjadi Rp 6.900 per liter dari sebelumnya Rp 6.400 per liter. "Kenaikannya mulai malam (Rabu/10/10) ini paling cepat pukul 18.00 WIB," ujar Jonan.
Sebelumnya PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU, khususnya Pertamax Series dan Dex Series, serta Biosolar Non PSO mulai hari ini dan berlaku di seluruh Indonesia pukul 11.00 WIB.