News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Senayan Ditangkap KPK

Dirut PLN Disebut Dapat Bagian 'The Best' di Proyek PLTU Riau-1

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (12/9/2018). Eni Maulani Saragih menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar, Eni Maulani Saragih mengakui pembagian fee proyek pembangunan PLTU Riau-1 juga diketahui oleh Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir.

Menurut Eni saat bersaksi untuk terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Kotjo, Kamis (11/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sofyan seharusnya mendapat jatah paling besar.

"Waktu itu disampaikan kalau ada rezeki, ya sudah bagi bertiga. Saya bilang, Pak Sofyan yang bagiannya paling the best," tegas Eni.

Masih menurut Eni, dirinya beberapa kali melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir untuk membahas bagian fee.

Bahkan dalam pertemuan di Hotel Fairmont Jakarta akhir 2017, Sofyan pernah pula mengatakan bahwa Eni juga seharusnya mendapat bagian besar dari proyek PLTU Riau-1.

"Memang tidak spesifik bilang kalau ada rezeki. Tapi kata beliau (Sofyan) karena Bu Eni yang fight disini, harus dapat yang the best lah," ungkap Eni.

Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,75 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.

Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini