News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Geledah Empat Lokasi di Malang, Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Romdhoni terlihat keluar dari Kantor Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, tampak pula salah pejabat yang diduga Kabid setempat (badan besar), melenggang masuk dibawa KPK ke dalam mobil Hiace putih, Rabu malam (10/10/2018).

KPK Geledah 4 Lokasi di Malang, Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi lain di Malang.

Penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret tersangka Bupati Malang, Rendra Kresna.

Baca: Bupati Malang Jadi Kepala Daerah ke-98 yang Tersandung Kasus Korupsi di KPK

"Hari ini dilakukan penggeledahan di empat lokasi lain di Malang, yaitu kantor dinas Pariwisata, ULP, dinkes dan dinas perternakan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Dari lokasi tersebut, Febri menjelaskan, terdapat barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen terkait proyek yang sudah disita.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah 22 lokasi di Malang terkait kasus yang menjerat Rendra.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna, sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Untuk suap, KPK menjerat Rendra beserta dengan pihak swasta bernama Ali Murtopo.

Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.

Uang yang diterima Rendra dari Ali itu diduga akan digunakan untuk pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan Rendra saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.

Baca: Sambangi Ponpes Minhajurrosyidin, Prabowo Puji Produk Ekonomi Umat

Sementara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rendra dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla.

Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar terkait beberapa proyek di Pemkab Malang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini