News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sarankan Setiap Perusahaan Terapkan Sistem Pencegahan Korupsi Internal

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan perusahaan-perusahaan agar menerapkan sistem pencegahan korupsi di internal masing-masing.

Hal tersebut disampaikan karena sebelumnya lembaga antikorupsi tersebut melayangkan dakwaan kepada PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. atau PT Duta Nugraha Indah.

Baca: 5 Penginapan Murah di Kota Batu, Tarifnya Nggak Sampai Rp 100 Ribu

"Kami harapkan perusahaan-perusahaan menerapkan sistem pencegahan korupsi di internal perusahaan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi, dikatakan bahwa prosedur dan tata cara pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana masih belum jelas.

Baca: Akun Bisa Dibajak saat Lakukan Video Call, WhatsApp Langsung Lakukan Perbaikan

Berdasarkan hal tersebut, KPK terdapat dua jalur yang dapat digunakan untuk memaksimalkan proses pencegahan korupsi korporasi.

"Ada dua jalur yang kita harapkan bisa maksimal ke depan, pertama, penindakan, kedua, peringatan dalam konteks pencegahan agar korporasi bisa jauh lebih hati-hati dalam mengelola bisnisnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini