TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi bisa mendapat hadiah harus disosialisasikan dengan baik.
Hal tersebut, menurutnya bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman terhadap mekanisme pemberian hadiah.
"Saya kira PP itu nanti memerlukan juga sosialisasi, kenapa? Supaya jangan kemudian terjadi salah penangkapan seolah-olah kalo saya sudah melaporkan maka saya akan dapet itu (hadiah)," ujar Arsul saat menjadi pemateri diskusi 'PP 43/2018 dengan TAP MPR No XI/1998 Sinergi Berantas Korupsi?, di Media Center Gedung DPR RI, Jumat (12/10/2018).
Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan mekanisme seseorang akhirnya bisa mendapatkan hadiah setelah melapor suatu kasus korupsi.
"Nah ini yang saya kira perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa dapatnya ini (hadiah) ada proses hukum sampai inkrah dan ada recovery terhadap kerugian negara. Nah dari situ kemudian diberikan uangnya," terang Arsul.
Di tempat yang sama, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar setuju dengan pernyataan Arsul Sani tersebut.
"Di dalam PP itu putusan laporan itu jadi perkara sampai inkrah," ucapnya.