TRIBUNNEWS.COM - Polisi memanggil politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest atas perkara unggahan video lagu 'potong bebek angsa PKI'.
Rian Ernest diperiksa sebagai pelapor terhadap Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon terkait unggahan video 'Potong Bebek Angsa PKI'.
Fadli Zon dilaporkan Rian Ernest dengan dugaan perkara tindak pidana Konflik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong (hoaks).
Dikutip dari Kompas.com, Rian Ernest mengaku diminta kepolisian menjelaskan secara detail terkait unggahan video tersebut di akun twitter Fadli Zon.
video yang diunggah Fadli Zon sendiri memperlihatkan tiga orang laki-laki dan enam orang perempuan menari dengan mengenakan topeng penguin.
Mereka menari diiringi lagu "Potong Bebek Angsa" dengan lirik yang sudah dimodifikasi dalam video yang diunggah Fadli Zon beberapa waktu lalu.
Konten tersebut yang dipermasalahkan olehnya.
• Budiman Sudjatmiko Tantang Debat Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rocky Gerung hingga Dahnil Anzar
• Dituduh Sebarkan Kebohongan Ratna Sarumpaet dan Dilaporkan ke Polisi, Fadli Zon Sebut Pengalihan Isu
Menurut Rian, konten video yang diunggah Fadli tersebut berpotensi mengganggu stabilitas politik.
Rian Ernest juga menilai, lirik dalam video tersebut mengganggu demokrasi di Indonesia dan berpotensi memecah-belah masyarakat.
"Dalam video tersebut ada lirik-lirik yang menurut saya itu berpotensi untuk membuat keresahan, menaikkan tensi di masyarakat, membuat keonaran dan menciptakan rasa tidak percaya kepada pemerintah," ucap dia seperti dikutip dari Kompas.com.
Bersambung: Video Potong Bebek Angsa Unggahan Fadli Zon Diusut Polisi, Rian Ernest Apresiasi Polri