News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Layangkan Surat Panggilan Ketiga untuk Sjamsul Nursalim dan Istri yang Sedang di Singapura

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sjamsul Nursalim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat panggilan untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim yang saat ini sedang berada Singapura.

Sjamsul dan Itjih akan dimintai keterangan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Saya juga dapat update tim yang menangani BLBI bahwa surat panggilan yang kedua untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sudah dibuat dan sedang proses pengantaran ke Singapura,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

KPK memanggil Sjamsul dan istrinya Itjih untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca: KPK Tetap Tunggu Itikad Baik Kehadiran Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim

Sebelumnya, KPK memanggil keduanya pada hari Senin (8/10/2018) dan Selasa (9/10/2018) lalu.

Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan.

“Jadi, tim KPK yang berkoordinasi dengan KBRI dan otoritas di Singapura untuk memastikan sampai ke rumah Sjamsul dan Itjih Nursalim,” kata Febri.

KPK pun mengingatkan kembali agar Sjamsul dan Itjih Nursalim kooperatif datang memenuhi panggilan.

“Kami sampaikan sekali lagi bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan ini merupakan ruang yang diberikan bagi pihak-pihak tertentu untuk meberikan keterangan. Jadi, KPK serius melakukan penyelidikan kasus BLBI ini setelah satu orang dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor” tegas Febri.

Saat ini, dalam pengembangan penanganan perkara BLBI sekitar 26 orang telah dimintakan keterangan dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.

Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini