TRIBUNNEWS.COM - Beberapa instansi diketahui mewajibkan pelamar pendaftaran CPNS 2018 untuk mengirimkan berkas lewat pos.
Pengiriman berkas lewat pos ke instansi ini menjadi salah satu syarat wajib pendaftaran CPNS 2018 yang tidak boleh terlewat.
Dilansir dari Kompas.com, ada beberapa instansi yang diketahui memberikan syarat wajib ini pada pelamar pendaftaran CPNS 2018.
Di antaranya 6 Instansi Kementerian: Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Serta 5 Lembaga: Badan Tenaga Nuklir, Badan SAR Nasional (Basarnas), Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) sudah memberikan pengumuman batas akhir cap pos untuk berkas lamaran.
Diketahui pada pengumuman sebelumnya, pendaftaran online CPNS 2018 diperpanjang hingga 15 Oktober 2018.