TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menolak permohonan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, untuk menjadi tahanan kota.
"Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).
Baca: Ketika Anies Dielu-elukan Warga Saat Tinjau Pembangunan Rumah DP 0 Rupiah
Argo mengungkapkan keputusan itu keluar setelah penyidik melakukan evaluasi atas permohonan yang diajukan pihak Ratna.
Hasil evaluasi menyebut permohonan belum dapat dikabulkan.
"Jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisis dan evaluasi," jelas Argo.
Sebelumnya, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin beralasan kalau pengajuan permohonan tahanan kota dilakukan, karena Ratna telah berusia cukup tua dan mengidap penyakit sehingga harus sering rutin melakukan kontrol ke Rumah Sakit.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.