Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan depan akan memeriksa Bupati Malang, Rendra Kresna (RK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap, Rendra Kresna koperatif dengan penyidik.
Baca: Bupati Malang Terseret Suap dan Gratifikasi
"Benar, pekan depan RK diperiksa sebagai tersangka," ucap Febri dalam pesan singkatnya, Sabtu (13/10/2018).
Sementara untuk pemeriksaan pada pihak swasta yang juga tersangka di kasus ini, Ali Murtopo dan Eryk Armando belum dijadwalkan kapan diperiksa sebagai tersangka.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Di kasus suap, KPK menetapkan Rendra Kresna dan Ali Murtopo (swasta) sebagai tersangka.
Baca: Imigrasi Cirebon Kerahkan 10 Petugas Untuk TPI Bandara Kertajati
Suap diduga berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo Rp 3,45 miliar.
Untuk kasus gratifikasi, Rendra dijerat sebagai tersangka bersama-sama dengan Eryk Armando Talla, diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar dari beberapa proyek di sejumlah dinas di Kab Malang.