News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap akan Diperpanjang Sampai 31 Desember 2018

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintasi jalanan saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa peraturan lalu lintas nomor polisi ganjil genap bagi mobil pribadi akan diperpanjang hingga berakhirnya Asian Paralympics Games (Paragames) pada 13 Oktober 2018. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu yang lalu masyarakat harus membiasakan diri dengan adanya sistem pembatasan kendaraan pribadi ganjil genap di berbagai kawasan di Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah mengungkapkan bahwa dirinya mengusulkan perpanjangan sistem tersebut hingga Asian Para Games 2018.

Menurut Andri Yansah, dengan adanya pembatasan sistem ganjil genap tersebut dapat memaksa masyarakat agar dapat meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum.

Penerapan ganjil genap kali ini juga bertepatan dengan adanya pelaksanaan Asian Games 2018 pada Agustus 2018 lalu di Indonesia.

"Memang harus dipaksakan. Kalau seumpama enggak ada Asian Games kapan UU diterapkan, kan saya bilang tadi ini momentum. Memang harus dipaksa," ujar Andri seperti Grid.ID kutip dari Kompas.com , Rabu (1/8/2018).

Sistem ganjil genap sendiri kabarnya akan diperpanjang hingga akhir Desember mendatang.

Seperti yang disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko yang mengungkapkan bhawa kebijakan uji coba perluasan ganjil genap setelah Asian Para Games akan dilanjutkan.

Halaman selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini