News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Pengamat: Pengusutan Kasus Penyebaran Hoaks Jangan Stop di Ratna Sarumpaet

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pengungkapan kasus penyebaran informasi hoaks yang diduga dilakukan aktivis, Ratna Sarumpaet diminta untuk ditindaklanjuti.

Sehingga, proses pengungkapan kasus tersebut tidak hanya sampai kepada penetapan tersangka ibu dari artis Atiqah Hasiholan.

Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum dan Politik Universitas Parahyangan, Bandung, M. Jaya, di Diskusi Komunitas Lawyer Ibu Kota.

Baca: Menu Wajib Sarapan Pagi Mendiang Suzzanna, Clift Sangra: Kalau Enggak Ada, Gawat

"Polisi harus mencari tahu, siapa yang menyebar berita bohong. Kepentingannya apa? Kami minta kepolisian membongkar," ujar M. Jaya, Minggu (14/10/2018).

Menurut dia, proses penyebaran informasi hoaks itu berawal dari media sosial. Lalu, setelah informasi viral, Ratna mengaku kebohongannya bicara sebatas kepada anaknya saja.

Namun, belakangan malah informasi itu tersebar luas di masyarakat. Dia menilai, ada sejumlah pihak yang sengaja menyebarluaskan informasi penganiayaan Ratna Sarumpaet tersebut.

Untuk itu, dia meminta, aparat kepolisian menangani kasus penyebaran informasi hoaks itu sampai tuntas. Dia menduga penyebar berita bohong mempunyai maksud dan tujuan tertentu untuk kepentingan penyebaran informasi.

"Seseorang yang menyebarkan hingga jadi gaduh harus ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi hoaks.

Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Ratna juga sedang diproses di Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) atas dugaan pelanggaran pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini