TRIBUNNEWS.COM - Dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi), beberapa prosedur harus dilalu.
Beberapa hal yang harus dilakukan saat tes pembuatan SIM adalah harus melakukan tes tertulis dan tes drive (tes praktik berkendara).
Akan tetapi, hasil uji pendengaran menjadi salah satu syarat dalam pembuatan SIM.
Sebenarnya, hal ini telah lama ada di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun sering kali syarat yang ada dalam regulasi tersebut tidak dilakukan agar proses pembuatan SIM menjadi lebih efisien.
Kesehatan pendengaran memang sangat penting terutama dalam proses pembuatan SIM.
Hal tersebut sama seperti yang disampaikan Kasubdit Dok Pol, Biddokkes, Polda Jateng, AKBP dr Ratna Relawati pada Seminar Dokter RS Columbia Asia Semarang dengan tema Hear The Future, Sabtu (13/10/2018).