Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak akan memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi dalam kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, pada Selasa (16/10/2018) besok.
"Saya akan hadir, dengan senang hati," ucap Dahnil Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Senin (15/10/2018).
Baca: Kecelakaan Beruntun Terjadi di KM 29+400 Tol Arah Bandara Soekarno-Hatta
Dahnil Simanjuntak mengaku siap koperatif memberikan keterangan yang diperlukan kepolisian terkait kasus hoaks penganiyaan Ratna Sarumpaet.
Karena Dahnil Simanjuntak mendukung penegakan hukum dalam kasus tersebut
"Kan Ratna Sarumpaet sudah mengaku dia berbohong, silakan proses hukum," ujarnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Baca: Kabarnya Putra Jokowi Sempat Menilik Rumah yang Dijual Laudya Cynthia Bella di Jakarta Selatan
Dahnil akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran aktivis Ratna Sarumpaet (RS), besok, Selasa (16/10/2018).
Surat pemeriksaan Dahnil ternyata sudah dilayangkan sejak Jumat (12/10/2018) pekan lalu.
"Hari Jumat kemarin juga sudah kita kirimkan untuk panggilan juga kepada pak Dahnil Anzar yang rencananya kita agendakan untuk besok, Selasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Argo mengungkapkan pihaknya bakal menggali keterangan Dahnil mengenai pengetahuannya tentang dugaan kebohongan yang dilontarkan Ratna Sarumpaet.
"Kita mintai keterangan berkaitan dengan untuk tersangka RS," ungkap Argo.
Baca: TERPOPULER: Obrolan Shakira Buat Emilia Contessa Terkejut: Ia Sebut Dirinya Engga Ada di Sini
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.