Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menahan Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif atas dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korbannya hingga mencapai Rp 15 miliar.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus berawal dari adanya sengketa keperdataan soal kepemilikan tanah dari Haji Agus yang digugat seseorang di Pengadilan Negeri Samarinda.
Baca: Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Koordinator Jubir Prabowo-Sandi Akan Penuhi Panggilan Polisi
Baca: Sudah Kantongi Izin dari Rutan, Roro Fitria Batal ke Yogyakarta, Ternyata Karena Ini
Dari situ, pelaku yakni Alphad, menawarkan bantuan kepada Agus bahwa dirinya bisa memfasilitasi ke pihak pengadilan.
"Nah tersangka anggota DPRD ini menawarkan diri, menawarkan jasa kepada Haji Agus untuk bisa memfasilitasi dengan pihak pengadilan perdata menyangkut persoalan perdata kepemilikan tanah," ujar Dedi, di kantornya, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Merasa mendapat bantuan, Agus pun menerima tawaran itu dan memberikan uang sejumlah Rp 15 miliar. Namun, Alphad mengaku hanya menerima Rp 7 miliar saja.
Baca: TERPOPULER: Obrolan Shakira Buat Emilia Contessa Terkejut: Ia Sebut Dirinya Engga Ada di Sini
Setelahnya, kasus di pengadilan tetap bergulir. Korban mengaku kehabisan uang, dan status tanah yang disengketakan pun masih dalam status quo.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa Alphad menggunakan uang itu untuk kembali mengikuti kontestasi pemilihan legislatif.
"Tanah tersebut masih dalam status quo sengketa, tidak bisa diapa-apain tanah itu. Duit dia (Haji Agus) juga habis. Dipakai (Alphad) duitnya untuk nyaleg," jelas jenderal bintang satu itu.
Baca: Kabarnya Putra Jokowi Sempat Menilik Rumah yang Dijual Laudya Cynthia Bella di Jakarta Selatan
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim telah menahan Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan laporan yang terregistrasi di Bareskrim Polri Nomor LP B1105/XI/2016/BARESKRIM.
Bareskrim sudah 2 kali melayangkan panggilan kepada Alphad terkait laporan itu namun tak pernah hadir. Dicek di Samarinda juga tidak ditemukan.
Polisi lalu mendapat informasi Alphad berada di Singapura. Dia pun ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 19 September 2018 pukul 21.00 WIB saat baru kembali dari Singapura.