News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kadis PU Labuhanbatu dan Ketua Pokja Diperiksa KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi di kasus dugaan suap kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap terkait proyek di lingkungan Kab Labuhanbatu, Sumatera Utara, TA 2018.

Para saksi yang diperiksa itu yakni Aswan Wiryadi, (swasta), Hasan Heri Rambe (mantan Kadis PU Dinas PUPR Kab Labuhanbatu) dan Malikuswari (Ketua Pokja II Pekerjaan Konstruksi Bidang Kebinamargaan Unit Layanan Pengadaan Kab Labuhanbatu TA 2018).

Baca: Vinales Berambisi Tampil Bagus Lagi di MotoGP Jepang

"Tiga saksi seluruhnya diperiksa untuk tersangka PH (Pangonal Harahap)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah Selasa (16/10/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan pada saksi Hasan Heri dan Malikuswari bukanlah kali pertama. Sebelumnya mereka juga pernah diperiksa pada Rabu (5/9/2018) silam.

Di pemeriksaan terdahulu, mereka diperiksa untuk tersangka Effendy Syahputra (ES), pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.

Dalam kasus ini, selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Umar Ritonga (swasta) dan Effendy Syahputra.

Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendi melalui beberapa perantara Rp 576 juta. Uang diduga bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Pangonal Rp 3 miliar.

Sebelumnya diduga telah terjadi penyerahan cek Rp 1,5 miliar tapi tidak bisa dicairkan. Uang Rp 576 juta dari Effendy ke Pamonal melalui Umar Ritong bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Terakhir seminggu lalu, dalam pengembangan perkara, KPK juga menjerat tangan kanan Bupati Pangonal, Thamrin Ritonga. Dia diduga bersama-sama dengan Pangonal menerima uang terkait proyek di Pemkab Labuhanbatu.

Penetapan tersangka Thamrin berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 8 Oktober 2018. Diduga Thamrin berperan menjadi penghubung terhadap Effendy terkait permintaan dan penerimaan uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini