Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi mata peristiwa peluru nyasar ke gedung Nusantara I DPR RI, Pendeta Heski Roring mengaku telah memaafkan kedua tersangka kasus tersebut.
Hal itu diungkapkannya di Gedung Nusantara I lantai 16 kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (16/10/2018).
"Ya kita memaafkan, pasti kita maafkan," kata Heski.
Baca: Dahnil Anzar Pertanyakan Maksud Polisi Datangi Kantor Pemuda Muhammadiyah di Daerah
Namun, Heski meminta ada perbaikan Gedung Perbakin yang berada di seberang Gedung Nusantara I tempat dimana dua orang tersangka menembakan senjatanya.
"Harus ada perbaikan, harus safety tembok-temboknya itu. Kalau nggak bahaya. Pejabat negara ini yang di sini, mewakili rakyat Indonesia, memperjuangkan hak-hak rakyat, harus dijaga. Untung puji syukur alhamdulillah selamat kita," kata Heski.
Baca: Polisi Baru Mengetahui Identitas Jasad Bayi yang Jatuh dari Pesawat Setelah 30 Tahun Berlalu
Heski juga mengapresiasi kinerja Polri yang telah menangkap pelaku dengan cepat.
Ia pun mengatakan menyerahkan perkara tersebut kepada kepolisian.
"Itu kita serahkan sama profesionalitas polisi, namanya polisi kalau sudah bukti nyata, ketangkap, itu the best," kata Heski sambil mengangkat dua jempolnya.
Baca: Bupati Bekasi Neneng Hasanah Langsung Dijebloskan ke Tahanan KPK Usai Diperiksa Selama 20 Jam
Sebelumnya peluru nyasar menembus dua ruangan anggota DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (15/10/2018).
Peristiwa terjadi di ruang kerja anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan ruang kerja anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Heri Purnama dari Fraksi Golkar.
Ruang Wenny Warouw berada di Gedung Nusantara 1 lantai 16 ruang 1601.
Sedangkan ruang Bambang Heri Purnama berada di gedung yang sama lantai 13 ruang 1313.
Pada Selasa (16/10/2018) Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka kasus tembakan yang salah sasaran ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (15/10/2018).
Polisi menetapkan pria berinisial IAW dan RMY sebagai tersangka.
"Kami telah tetapkan dua orang tersangka yakni IAW dan RMY," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa (16/10/2018).