TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI Komisi I, Fayakhun Andriadi menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasusnya, dugaan suap proyek pengadaan di Bakamla, Rabu (17/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, Fayakhun menceritakan soal bagaimana awalnya dia diminta membantu memuluskan proyek di Bakamla hingga dirinya dikenakan pada keluarga Jokowi oleh Ali Fahmi atau Fahmi Habsyi, stafsus Kepala Bakamla.
Fayakhun yang selalu menggunakan kemeja putih setiap kali persidangan ini menuturkan dalam suatu kesempatan, Ali Fahmi mendesaknya untuk bertemu padahal dirinya tengah berada di luar kota.
Akhirnya Fayakhun mengabulkan permintaan Ali Fahmi untuk bertemu dengannya di Hotel Grand Mahakam.
Baca: Fayakhun Bersedia Kembalikan Uang 500 Ribu Dollar Singapura
Setibanya di sana, dia melihat Ali Fahmi duduk bersama tiga orang yang kemudian dikenakan sebagai keluarga Jokowi.
"Saya duduk lalu dikenakan, Kun (Fayakhun) ini kita harus bantu Bakamla untuk jadi besar karena ancaman nasional ada di laut dan kita dibantu kekuasaan untuk itu. Kemudian dikenalkan tiga orang katanya dari keluarga Solo, omnya Pak Jokowi, adiknya Pak Jokowi dan pamannya Pak Jokowi," terang Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sayangnya Fayakhun mengaku tidak ingat nama ketiga orang yang disebut Ali Fahmi sebagai keluarga Jokowi tersebut.
Menurut Fayakhun, dalam kesempatan itu Ali Fahmi terus memintanya agar bersedia membantu proyek di Bakamla.
"Lalu Fahmi bilang dia sudah komunikasi dengan Pak Setya Novanto. Dia minta tolong supaya dibantu. Nanti nama kamj akan bagus di karir politik partai dan DPR," kata Fayakhun menirukan perkataan Ali Fahmi.
Baca: Pebasket Cantik Savira Alifa, Hobi Nongkrong Hingga Incar Fakultas Kedokteran UI
Dalam dakwaan Fayakhun disebut menerima suap 911.480 Dollar AS dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Menurut jaksa uang itu sebagai fee atas bantuan Fayakhun meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.