News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Bakamla

Fayakhun Ungkap Kejengkelannya Terhadap Ali Fahmi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka yang juga anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi bersiap menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4/2018). Fayakhun diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi atau Ali Habsyi selalu disebut dalam sidang dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Di sidang-sidang kasus sebelumnya dengan terdakwa berbeda, nama Ali Fahmi selalu muncul. Ali Fahmi disebut pihak yang membocorkan anggaran proyek Bakamla ke rekanan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/10/2018) terdakwa Fayakhun Andriadi mengaku sangat kesal dan jengkel dengan Ali Fahmi yang hingga kini tidak diketahui keberadaanya.

"Saya tidak tahu dia (Ali Fahmi) dimana. Saya juga jengkel sama dia, jengkelnya minta ampun. Tidak ada jejak dan tidak dicari. Sampai sekarang KPK juga tidak menjadikannya sebagai DPO," ucap Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Soal keberadaan Ali Fahmi yang mendapatkan sisa fee 6 persen dari proyek pengadaan di Bakamla, Fayakhun mengaku sempat menanyakan keberadaan Ali Fahmi ke TB Hasanuddin.

Baca: Jokowi-Maruf Diduga Curi Start Iklan Kampanye

Pasalnya dia kenal dengan Ali Fahmi ‎dari TB Hasanuddin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I di kantor Bakamla. Ketika itu, TB Hasanuddin mengenalkan Ali Fahmi sebagai stafsus Kepala Bakamla.

"‎Akhir Juli saya komunikasi ke Pak TB Hasanuddin. Saya bilang Ali Fahmi hilang, sekarang dimana? Pak TB Hasanuddin malah bilang gak tahu dan menyuruh saya cari sendiri," imbuhnya.

Baca: Luhut Klaim Koreksi Jari Bos IMF Demi Tunjukan Indonesia Nomor Satu, Terkuak Fakta Ini

Dalam dakwaan Fayakhun disebut menerima suap 911.480 Dollar AS dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa uang itu sebagai fee atas bantuan Fayakhun meloloskan anggaran pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini