News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik Mulai Susun Berkas Kasus Augie Fantinus

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Augie Fantinus ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik setelah mengunggah video polisi yang ia sebut menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial dengan tersangka artis Augie Fantinus.

"Dari penyidik sudah beberapa saksi telah kita periksa baik saksi yang mengetahui kejadian, yang melihat, yang mendengar sudah kita lakukan," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).

Baca: BKN Beberkan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018, Sudah Mulai Diumumkan

Selain saksi fakta, penyidik juga bakal menghadirkan saksi dari ahli ITE dan pidana.

Argo menjelaskan bahwa penyidik telah menyusun berkas perkara kasus yang menimpa suami Adriana Bustami ini.

"Sudah susun berkas," tutur Argo.

Seperti diketahui, Augie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyebarkan unggahan tentang praktik percaloan oknum polisi di akun Instagram miliknya @augiefantinus. Namun diduga kejadian tersebut tidak benar.

Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP. Dia diancam hukuman enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini