TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peluru nyasar di gedung DPR, Jakarta.
Polisi menegaskan kedua tersangka bukan anggota Persatuan Penembak Indonesia atau Perbakin.
Polisi telah menyita dua pucuk senjata api sebagai barang bukti.
Satu pucuk senjata api jenis Glock 17 buatan Austria berikut tiga kotak peluru ukuran 9 milimeter.
Sementara barang bukti kedua adalah senjata api pistol Akai custom buatan Austria kaliber 40.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI>>>
BERITA REKOMENDASI