Komisi XI DPR melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Universitas Padjajaran, Bandung, terkait masukan dari para civitas akademika untuk RUU Bea Materai. RUU Bea Materai sendiri diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada pendapatan Negara.
Oleh karena itu, masukan-masukan dari civitas akademika menjadi hal yang penting, mengingat RUU Bea Materai merupakan usul inisiatif dari Pemerintah.
“Dari hasil diskusi tadi, banyak sekali masukan-masukan yang diberikan dari kampus. Misalnya tentang tarif, apakah kita fix seperti PPH. Yang kedua tentang besaran. Yang ketiga tentang sanksi. Yang menjadi menarik adalah apakah Bea Materai ini dapat memberikan kontribusi kepada pendapatan negara yang cukup besar ataukah justru ikut menekan pertumbuhan ekonomi,” papar Fathan, Anggota Komisi XI DPR RI usai melakukan diskusi dengan civitas akademika Kamis (18/10) di Universitas Padjajaran, Bandung.
Penggunaan Bea Meterai di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1817. Bea Materai adalah pajak atas dokumen seperti yang telah disebutkan dalam Undang-undang Bea Materai.
Dokumen yang dimaksud adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.Penggunaan bea meterai pada dokumen menggunakan benda meterai.
Benda materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
“Saya kira, yang paling penting adalah bagaimana memenuhi kebutuhan pemerintah supaya APBN kita bisa dibiayai, oleh salah satunya sumber pajak dari materai. Tapi, kita juga melihat bahwa tarifnya sudah tidak relevan lagi,” jelas anggota DPR dari Fraksi PKB tersebut.
Fathan juga mengungkapkan, bahwa di era saat ini, yaitu dengan perkembangan ekonomi, digital, dan IT yang sangat pesat juga harus diperhatikan dalam RUU Bea Materai.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat, mengingat masih banyak transaksi-transaksi yang dilakukan tetapi belum menggunakan materai.
“Bisa sebagai sumber pendapatan negara, tetapi harus ada edukasi kepada masyarakat,” jelas anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah II itu.
RUU Bea Materai juga ditargetkan untuk dapat diselesaikan pada tahun 2018 ini. Fathan menjelaskan bahwa RUU Bea Materai akan dibawa ke dalam Prolegnas Prioritas.
“Sebetulnya tidak banyak pasal yang diperdebatkan dala RUU Bea Materai ini. Yang agak urgent adalah pembahasan mengenai tarif, karena saya kira sudah tertinggal jauh dengan inflasi dan perkembangan ekonomi, sehingga yang harus dilakukan adalah bagaimana meng-cover agar mengikuti perkembangan ekonomi digital,” jelas Fathan.
Komisi XI DPR berharap pemerintah dapat konsisten dan mempertimbangkan aspek-aspek pertumbuhan ekonomi. Jual-beli merupakan transaksi harian yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga memiliki dampak yang cukup besar.(*)