TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membela Ahmad Dhani, yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur.
Dia mengatakan, Ahmad Dhani tidak layak dijadikan tersangka.
"Jadi saya kira hukum menjadi tidak netral. Saya kira ini harus dihentikan lah, jangan sampai hal-hal seperti ini dipakai. Apalagi dalam kasus seperti Ahmad Dhani ngomong itu (idiot), dia kan ngomong tidak berbicara siapa, jadi sangat tidak layak apalagi dijadikan tersangka," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Menurut Wakil Ketua DPR itu, ucapan idiot yang dilontarkan Ahmad Dhani tidak menyalahi aturan.
Baca: Polda Jatim Akan Jemput Paksa Jika Ahmad Dhani Tak Hiraukan Panggilan Kedua
Sebab, pernyataan dari suami Mulan Jameela itu tidak menunjuk langsung kepada pihak tertentu.
"Dia ngomong idiot tidak masalah, kan tidak menyebut siapa, dia berpendapat, negara ini bebas kok berpendapat, enggak boleh dibatas-batasi," tegasnya.
Selain itu, dia juga menyebut aparat penegak hukum saat ini tidak berlaku adil kepada orang yang mengkritik pemerintahan.
HISTERIS! Istri di Jember Temukan Jasad Suami Tergeletak Bersimbah Darah, Miris: Sempat Gendong Cucu
Keji! Suami di Bekasi Sayat Leher Istri Hingga Tewas, Jasad Dimandikan dan Dibiarkan di Kasur 2 Hari
"Saya kira banyak sekali hal dalam penegakkan hukum ini kelihatan bahwa aparat tidak netral pada apa yang kita laporkan itu tidak tuntas, tapi kalau itu terkait dengan tokoh-tokoh yang dianggap kritis terhadap pemerintah atau oposisi pemerintah, itu cepat sekali dilakukan penyelidikan, penyidikan dan sebagainya," papar Fadli Zon.
Sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik di dalam rekaman video vlog yang menyeret Ahmad Dhani, memasuki babak baru.
Penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim sudah mengumumkan Ahmad Dhani menyandang status tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural.
Pihak penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana.
"Surat panggilan terhadap tersangka sudah kami layangkan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan jelas," ucapnya di Mapolda, Kamis (18/10/2018).